Unit Kegiatan Mahasiswa Utrecht STKIP Pasundan Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di MA Cikande: Menumbuhkan Kesadaran Hukum Remaja
- wawapuja
- 19 Jun
- 3 menit membaca
Diperbarui: 24 Jun

Cimahi, STKIP Pasundan – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Utrecht STKIP Pasundan melaksanakan kegiatan pengabdian langsung kepada masyarakat sebagai bentuk perwujudan Tridarma Perguruan Tinggi. UKM Utrecht merupakan unit kegiatan mahasiswa yang aktif dalam menggaungkan pendidikan hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilangsungkan di MA Cikande (14/6/2025), yang berlokasi di Kp. Cikande, Desa Bojong Haleuang, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Remaja dan Lingkungan”, dengan judul “Pengabdian Utrecht 2025 Menginspirasi Kesadaran Sosial dan Hukum.” yang melibatkan partisipasi aktif dari anggota UKM Utrecht dan siswa/i MA Cikande.
Dalam kegiatan ini, anggota UKM Utrecht mengadakan sesi penyuluhan serta sosialisasi hukum kepada siswa/i MA Cikande. “Pemilihan bentuk penyuluhan dan sosialisasi ini didasarkan pada urgensi untuk tidak hanya menyampaikan isu-isu sosial yang relevan dengan kehidupan remaja, tetapi juga untuk memberikan edukasi yang mendalam, mendorong kesadaran kritis, serta membangun sikap proaktif dalam memahami dan menghargai hukum sejak usia dini,” ucap Putri Dila Sapnia selaku Ketua Pelaksana Pengabdian Utrecht 2025.
Lebih lanjut, Dila menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter remaja yang lebih sadar hukum, berempati, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. “Melalui pendekatan yang komunikatif dan interaktif, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran yang inklusif bagi para peserta kegiatan untuk memahami pentingnya nilai-nilai hukum dan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam konteks lingkungan sekolah dan sosial,” ujarnya.
Melalui sesi diskusi interaktif, para siswa/i MA Cikande mencerminkan antusiasme tinggi yang memungkinkan mereka untuk melakukan bahasan materi secara lebih mendalam serta memperoleh jawaban atas rasa ingin tahu mereka terhadap isu-isu yang diangkat oleh pemateri dari anggota UKM Utrecht.
Lebih jauh, Dosen Pembina UKM Utrecht—Dr. Aprillio Poppy Beladona, S.H., M.Pd.—menyatakan bahwa generasi muda masa kini perlu memiliki kesadaran terhadap aturan, sadar terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan cerdas (good and smart citizen). “Generasi muda di MA Cikande merupakan warga negara muda yang harus menjadi warga negara yang baik. Dimana, salah satu indikatornya yakni warga negara yang taat pada aturan hukum,” jelas Dr. Poppy.
Selain daripada itu, Dr. Poppy mengungkapkan harapan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat Utrecht ini yakni memiliki tujuan dalam membentuk mahasiswa untuk menjadi community leader di masyarakat nantinya. “Dengan terjun langsung ke masyarakat, berdasar pada bekal ilmu yang dimiliki, mahasiswa dapat mengolah rasa dan menghabituasi diri mereka untuk memiliki kepekaan masalah di masyarakat yang kelak akan mereka hadapi setelah lulus kuliah,” pungkas Dr. Poppy.
Dalam kegiatan ini, panitia penyelenggara menyediakan link Google Form yang berisi daftar kesan sekaligus kolom testimoni dari peserta. Salah satu testimoni yang cukup menggugah datang dari seorang peserta kegiatan yang menuliskan:
“Kesan saya, kegiatan ini benar-benar membuka wawasan saya tentang pentingnya kesadaran sosial dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui pemaparan sejarah Utrecht dan peran tokoh-tokoh hukum Indonesia, saya menyadari bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga nilai-nilai keadilan yang harus diperjuangkan bersama.”
Baik Dr. Poppy maupun Dila menekankan kepada mahasiswa lain agar aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, terutama di bidang hukum. Hal ini dirasa penting bagi mahasiswa untuk memahami bahwa hukum adalah sesuatu yang melekat pada diri manusia sejak lahir hingga akhir hayat. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, mahasiswa tidak hanya belajar lebih dalam tentang hukum, tetapi juga bisa menginspirasi rekan sebaya, serta meningkatkan keterampilan komunikasi dan kemampuan bersosialisasi dengan orang lain, termasuk orang lain yang belum dikenal sebelumnya.
“Mahasiswa, khususnya mahasiswa yang tergabung dalam UKM Utrecht STKIP Pasundan, bisa berkontribusi positif terhadap masyarakat di era pembangunan menuju revolusi 5.0 dengan segala permasalahan yang semakin mengkhawatirkan, terutama dalam masalah pemahaman hukum dimana implikasinya sangat besar terhadap pembangunan manusia seutuhnya, “imbuh Dr. Poppy.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, UKM Utrecht membuktikan komitmennya dalam menjalankan peran sebagai wadah pembelajaran sekaligus penggerak perubahan sosial yang bermakna. (Redaksi/WP)